Thursday, September 22, 2016

Hubungan Hukum, Keadilan dan Ketertiban

Klik Disini...!!! untuk Mendownload file berformat Docs, pdf, etc

MAKALAH HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

Di

S
U
S
U
N

Oleh

MIFTAHUL MAWADDAH
NIKMA
ASWATUN KHASANAH

Kelas : X – IPS1


SMA NEGERI 1 TANJUNG TIRAM
TP. 2015/2016



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.

Adapun Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan kliping ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.

Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Perupuk,      Mei 2016


Penyusun



DAFTAR ISI

COVER ...................................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. II
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ III

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.  Latar Belakang........................................................................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah................................................................................................................... 1
C.  Tujuan ..................................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2

A.   Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban......................................................................................... 2

B.  Makna Keadilan dan Ketertiban......................................................................................... 2
C.  Ketertiban.............................................................................................................................. 5

BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 6

A.    Kesimpulan............................................................................................................................ 6
B.     Saran ..................................................................................................................................... 6

Daftar Pustaka........................................................................................................................... 7



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.

B.     RUMUSAN MASALAH

2.      Makna Keadilan dan Ketertiban
3.      Ketertiban


C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
2.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban bisa terjalin dan berkaitan satu sama lain.



BAB II
PEMBAHASAN


Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji.  Secara umum hukum mempunyai arti  himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu. Tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat, adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang.
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
  1. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  2. Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  3. E.M. Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  4. S.M. Amin : Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. J.C.T. Simorangkir : Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
  6. M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

B.     Makna Keadilan Dan Ketertiban

Menurut kamus bahasa Indonesia, keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan, ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka tujuan negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Masyarakat tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada sejak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

1.      Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
a)      Keadilan Komutatif. Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)      Keadilan Distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c)      Keadilan Kodrat Alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d)     Keadilan Konvensional. Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)      Keadilan Perbaikan. Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

No.
Jenis Keadilan
Maknanya
Contoh
Manfaat
1.
Komutatif
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Seorang Kepala Daerah yang melanggar hukum maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.
Semua warga negara sama di depan hukum
2.
Distributif
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Menghargai orang yang telah berjasa kepada kita
3.
Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.
Seseorang akan membalas dengan kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
Perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan pula
4.
Konvesional
Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Ketaatan warga negara dalam membayar suatu pajak
Pembangunan berjalan dengan baik
5.
Perbaikan
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Seseorang meminta maaf melalui media masa karena telah mencemarkan nama baik orang lain. 
Menghargai martabat dan nama baik seseorang

2.      Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a)      Keadilan Moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b)      Keadilan Prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3.      Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.

Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.

Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai Bidang
No.
Bidang
Sikap yang Ditonjolkan
Manfaat
1.
Hukum
Tidak melakukan pelanggaran hukum
Menciptakan masyarakat yang tertib dan damai
2.
Politik
Ikut serta dalam pemilihan umum.
Agar tercipta pemimpin yang akan membangun bangsa dan negara.
3.
Sosial buday
Menjungjung tinggi kebudayaan dalam negeri
Dapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri
4.
Pendidikan
Ikut melaksanakan wajib belajar 9 tahun
Agar seluruh warga negara memiliki pendidikan minimal setingkat SMP.
5.
Hankam
Ikut menjaga keamanan dan ketertiban negara
Agar terhindar dari serangan-serangan dari luar.

C.    Ketertiban

Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.

  1. Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat? Membuat suatu aturan di dalam masyarakat tersebut, agar masyarakat menaatinya dan jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai pelanggarannya.
  2. Apa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban tersebut? Faktor yang menyebabkan ketidak tertiban adalah keegoisan masing masing individu yang tidak mau menjalankan hukum yang berlaku dan lebih mementingkan keuntungan pribadi.
  3. Mengapa pelanggaran ketertiban tersebut terjadi? Karena kurang sadarnya masarakat akan keamanan dan keselamatan sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan kurang pengawasan dari pihak yang berwajib 
  4. Apakah ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya. Ketidaktertiban tidak hanya di kota besar saja namun hampir di seluruh wilayah negara. Ketidaktertiban tersebut terjadi karena kurangnya kepedulian dan kediplinan dari masyarakat itu sendiri dan kurang tegasnya pertauran/sanksi yang berlaku.
  5. Buat tanggapan atau pendapat mengenai gambar tersebut. Menurut saya perbuatan tersebut melanggar peraturan lalu lintas karena berboncengan berempat, tidak memakai helm, dan mereka juga masih dibawah umur sehingga belum berhak mengendarai sepeda motor.

Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan maksud untuk mencapai suatu yang diinginkan bersama yaitu terciptanya suasana yang tentram dan damai. Agar tercipta ketertiban maka harus ada hukum yang mengatur dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dalam masyarakat. Tertib dan disiplin adalah matra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Ketertiban perlu diterapkan dilingkungan, baik di lingkungan sekolah maupun di Masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, dan damai. 



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan komutatif

B.     Saran
Dengan mempelajari makalah ini yang berjudul Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban kita dapat mendalami makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus mematuhi dan mentaati hukum yang ada di Negara kita ini.

Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,



DAFTAR PUSTAKA


http://www.mikirbae.com/2015/11/hubungan-hukum-keadilan-dan-ketertiban.html


Klik Disini...!!! untuk Mendownload file berformat Docs, pdf, etc

Author : Asytar Kusuma Tatsuya

#Perhatian : Seiring berjalannya waktu artikel ini akan terus diperbaharui.

thank's for visiting my Blog and having fun :) ;) :-D