MAKALAH HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN
Di
S
U
S
U
N
Oleh
MIFTAHUL MAWADDAH
NIKMA
ASWATUN KHASANAH
Kelas : X – IPS1
SMA NEGERI 1 TANJUNG TIRAM
TP. 2015/2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Adapun Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan
bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan kliping
ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar
sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi
lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka
selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami
sehingga kami dapat memperbaiki Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari Kliping Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban ini dapat diambil hikmah dan
manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Perupuk,
Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER ...................................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. II
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ III
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................................... 1
C. Tujuan ..................................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.
Hubungan
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban......................................................................................... 2
B. Makna Keadilan dan Ketertiban......................................................................................... 2
C. Ketertiban.............................................................................................................................. 5
BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 6
A. Kesimpulan............................................................................................................................ 6
B. Saran ..................................................................................................................................... 6
Daftar
Pustaka........................................................................................................................... 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hukum
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang
bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Dengan
kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun
larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.Tujuan darinhukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Indonesia, adalah Negara Hukum
yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah
cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan
masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata
sosialnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
2. Makna
Keadilan dan Ketertiban
3. Ketertiban
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui bagaimana cara menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
2.
Untuk
mengetahui bagaimana hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban bisa terjalin dan
berkaitan satu sama lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Secara umum hukum
mempunyai arti himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, hukum harus
difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu. Tegakkanlah hukum walaupun besok
akan kiamat, adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan
dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak
hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum,
tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala
bidang.
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah,
ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam
pengadilan, vonis.Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para
ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
- Immanuel Kant : Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Leon Duguit : Hukum ialah
aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- E.M. Meyers : Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M. Amin : Kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir : Hukum
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
- M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum
ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan
sebagainya.
B. Makna Keadilan Dan Ketertiban
Menurut kamus bahasa Indonesia,
keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan
kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan
merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan,
ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka
tujuan negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Masyarakat tidak menyadari bahwa
dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada
di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan
sudah ada sejak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan
teori mengenai keadilan tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.
1. Teori
Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles
mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis
keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
a) Keadilan Komutatif. Keadilan
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang telah diberikannya.
b) Keadilan Distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah diberikannya.
c) Keadilan Kodrat Alam. Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain
kepada kita.
d) Keadilan Konvensional. Keadilan
Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan Perbaikan. Perbuatan adil
menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik
orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama
baiknya harus direhabilitasi.
No.
|
Jenis Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaat
|
1.
|
Komutatif
|
Keadilan komutatif. Keadilan
secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
|
Seorang Kepala Daerah yang
melanggar hukum maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.
|
Semua warga negara sama di depan
hukum
|
2.
|
Distributif
|
Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
|
Ali bekerja 10 tahun dan budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
|
Menghargai orang yang telah berjasa
kepada kita
|
3.
|
Kodrat Alam
|
Keadilan kodrat alam yaitu
memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.
|
Seseorang akan membalas dengan
kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
|
Perbuatan baik akan dibalas dengan
kebaikan pula
|
4.
|
Konvesional
|
Keadlilan konvensional yaitu
apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
|
Ketaatan warga negara dalam
membayar suatu pajak
|
Pembangunan berjalan dengan baik
|
5.
|
Perbaikan
|
Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
|
Seseorang meminta maaf melalui
media masa karena telah mencemarkan nama baik orang lain.
|
Menghargai martabat dan nama baik
seseorang
|
2. Teori
Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a) Keadilan Moral. Suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan Prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3. Teori
Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian
tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang
disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr.
Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Keadilan sosial sebagai cita-cita
dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya
harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya
pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan
tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun,
ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada
nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.
Hanya dengan nilai-nilai dan sikap
tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik
kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa
nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka,
kosong tanpa makna.
Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di
Berbagai Bidang
No.
|
Bidang
|
Sikap yang Ditonjolkan
|
Manfaat
|
1.
|
Hukum
|
Tidak melakukan pelanggaran hukum
|
Menciptakan masyarakat yang tertib
dan damai
|
2.
|
Politik
|
Ikut serta dalam pemilihan umum.
|
Agar tercipta pemimpin yang akan
membangun bangsa dan negara.
|
3.
|
Sosial buday
|
Menjungjung tinggi kebudayaan
dalam negeri
|
Dapat menghargai kebudayaan di
negeri sendiri
|
4.
|
Pendidikan
|
Ikut melaksanakan wajib belajar 9
tahun
|
Agar seluruh warga negara memiliki
pendidikan minimal setingkat SMP.
|
5.
|
Hankam
|
Ikut menjaga keamanan dan
ketertiban negara
|
Agar terhindar dari
serangan-serangan dari luar.
|
C.
Ketertiban
Berdasarkan gambar tersebut,
jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.
- Bagaimana menciptakan kesadaran
dan ketertiban di masyarakat? Membuat suatu aturan di dalam
masyarakat tersebut, agar masyarakat menaatinya dan jika ada yang
melanggar akan di berikan sanksi sesuai pelanggarannya.
- Apa faktor yang menyebabkan
ketidaktertiban tersebut? Faktor yang menyebabkan ketidak tertiban
adalah keegoisan masing masing individu yang tidak mau menjalankan hukum
yang berlaku dan lebih mementingkan keuntungan pribadi.
- Mengapa pelanggaran ketertiban
tersebut terjadi? Karena kurang sadarnya masarakat akan keamanan dan
keselamatan sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan kurang
pengawasan dari pihak yang berwajib
- Apakah ketidaktertiban hanya
terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya. Ketidaktertiban tidak hanya di
kota besar saja namun hampir di seluruh wilayah negara. Ketidaktertiban tersebut
terjadi karena kurangnya kepedulian dan kediplinan dari masyarakat itu
sendiri dan kurang tegasnya pertauran/sanksi yang berlaku.
- Buat tanggapan atau pendapat
mengenai gambar tersebut. Menurut saya perbuatan tersebut melanggar
peraturan lalu lintas karena berboncengan berempat, tidak memakai helm,
dan mereka juga masih dibawah umur sehingga belum berhak mengendarai
sepeda motor.
Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan maksud untuk mencapai suatu yang diinginkan bersama yaitu terciptanya suasana yang tentram dan damai. Agar tercipta ketertiban maka harus ada hukum yang mengatur dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dalam masyarakat. Tertib dan disiplin adalah matra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Ketertiban perlu diterapkan dilingkungan, baik di lingkungan sekolah maupun di Masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, dan damai.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan
atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum.
Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah
derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk
yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang
biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang
diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam
keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan
komutatif
B.
Saran
Dengan mempelajari makalah ini yang berjudul Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban kita
dapat mendalami makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus
mematuhi dan mentaati hukum yang ada di Negara kita ini.
Keadilan di Indonesia
saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak
rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan
keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia, adalah
Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang
tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.mikirbae.com/2015/11/hubungan-hukum-keadilan-dan-ketertiban.html
Klik Disini...!!! untuk Mendownload file berformat Docs, pdf, etc
Author : Asytar Kusuma Tatsuya
#Perhatian : Seiring berjalannya waktu artikel ini akan terus diperbaharui.
thank's for visiting my Blog and having fun :) ;) :-D